Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Sidang yang dipimpin oleh hakim Neni Farida itu menjatuhi mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Tujuh pelaku yang divonis itu berstatus di bawah umur. “Memvonis pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Neni, Selasa (10/5).
Wednesday, May 11, 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment