Pemusnahan awetan satwa liar yang dilindungi tersebut dengan jalan dibakar, berlangsung di halaman kantor Dinas Kehutanan Aceh di Banda Aceh, Senin.
Satwa awetan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penegakan hukum yang selama ini disimpan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
0 comments:
Post a Comment