JAKARTA—Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Thursday, May 26, 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)











0 comments:
Post a Comment